-
AD-ART
-
HAKU dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh Wakil Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
-
Pengurus HAKU di daerah terdiri dari Koordinator institusi.
-
Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun.
-
Iuran Anggota.
-
Sumbangan.
-
Usaha lain yang sah dan halal.
-
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
-
Pengesahan Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali pada Musyawarah Anggota tanggal 26 November 2007 di Jakarta.
-
Aktif dalam kegiatan organisasi.
-
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
-
Memilih dan dipilih sesuai dengan aturan mekanisme yang diatur organisasi.
-
Membayar iuran anggota.
-
Menjunjung tinggi nama baik HAKU dan mematuhi semua ketetapan organisasi serta kode etik HAKU.
-
Meninggal dunia.
-
Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertuis kepada pengurus HAKU.
-
Hal-hal lain tentang keanggotaan diatur dalam Pedoman Organisasi.
- Bila di suatu institusi sekurang-kurangnya ada 1 orang anggota HAKU, mereka dapat membentuk perwakilan HAKU.
- Ketua HAKU memberi mandat kepada Koordinator institusi untuk memprakarsai terbentuknya perwakilan HAKU.
- Musyawarah Anggota memilih ketua dan formatur.
- Musyawarah Anggota menunjuk Koordinator baru pada setiap perwakilan institusi. Pergantian kepengurusan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
- Hal-hal lain tentang keorganisasian selanjutnya diatur dalam Pedoman Organisasi.
- Musyawarah diselenggarakan oleh pengurus pusat dihadiri oleh utusan dari perwakilan institusi.
- Musyawarah berfungsi untuk:
-
Meminta pertanggungjawaban dari Ketua.
-
Menetapkan dan melakukan penyempurnaan AD/ART.
-
Menetapkan Program Kerja Pengurus Pusat dan Rekomendasi.
-
Memilih dan menetapkan Ketua baru.
-
- Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 dari seluruh unsur.
- Apabila jumlah perserta belum memenuhi syarat, musyawarah dapat ditunda paling lama 30 menit, setelah itu acara musyawarah dapat dilanjutkan.
- Semua Peserta Musyawarah mempunyai Hak Berbicara.
- Hak Suara untuk pemilihan pada Musyawarah dimiliki oleh setiap anggota.
- Peninjau hanya bisa berbicara, apabila diberi hak oleh pimpinan sidang.
- Petunjuk pelaksanaan musyawarah diatur dalam Pedoman Organisasi.
-
Pengurus pusat terdiri dari pengurus harian dan Koordinator. Pengurus harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
-
Pengurus perwakilan terdiri dari Koordinator setiap institusi.
-
Koordinator diajukan oleh anggota perwakilan dan ditetapkan oleh Ketua.
-
Rapat pengurus harian berfungsi untuk:
- Mengefektifkan informasi dan komunikasi antar jajaran organisasi dalam membicarakan kegiatan rutin himpunan.
- Mengevaluasi pelaksanaan AD-ART, Keputusan dan Program Kerja Organisasi.
- Melakukan penyempurnaan dan penyesuaian program sesuai dengan kemajuan dan perubahan keadaan.
- Meningkatkan jaringan informasi dan komunikasi antar sesama wilayah, dan lembaga-lembaga otonom di seluruh wilayah.
-
Rapat anggota diselenggarakan minimal sekali setahun dan dihadiri oleh pengurus pusat dan perwakilan institusi.
-
Petunjuk penyelenggaraan rapat diatur dalam Pedoman Organisasi.
-
Lambang atau logo HAKU adalah berupa sketsa gedung utama Kyoto University dan pohon Champora yang berada di depannya.
-
Lambang HAKU dipergunakan pada kop surat dan amplop, papan nama organisasi, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu
-
Atribut HAKU terdiri dari:
- Kartu anggota
- Topi dan kaos olahraga
- Lencana/jepitan dasi
- Stempel HAKU
-
Organisasi HAKU hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
-
Musyawarah tersebut, minimal dihadiri oleh separuh ditambah 1 dari jumlah anggota.
-
Keputusan untuk membubarkan, dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 yang hadir.
- Setelah HAKU dibubarkan, dibentuk Badan Likuidasi.
- Kekayaan organisasi dihibahkan kepada Badan Sosial atau organisasi yang mempunyai maksud dan tujuan yang sejalan dengan HAKU, dan dilakukan hanya oleh Badan Likuidasi.
-
Hal yang tidak/belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan pada Pedoman Organisasi.
-
Setelah Pedoman Organisasi ditetapkan oleh pengurus harian, keputusan harus didistribusikan kepada seluruh pengurus dan disosialisasikan kepada seluruh anggota.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI KYOTO UNIVERSITY (HAKU)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Kyoto University disingkat HAKU.
Pasal 2. Waktu
HAKU didirikan di Jakarta pada tanggal 18 April 2007 untuk waktu yang tidak ditentukan. (HAKU secara resmi dideklarasikan oleh President Kyoto University di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2007).
Pasal 3. Tempat
HAKU berkedudukan di Jakarta, dapat didirikan di setiap institusi tempat Alumni bekerja.
BAB II
ASAS
Pasal 4. Asas
HAKU berasaskan keilmuan dan kekeluargaan.
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5. Sifat
HAKU adalah organisasi keilmuan yang bersifat silaturahim, berciri kecendekiaan dan independen.
Pasal 6. Fungsi
HAKU berfungsi sebagai wadah bagi Alumni Kyoto University guna mengembangkan profesi dan keilmuan, menyatupadukan seluruh potensi dan partisipasinya dalam pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pasal 7. Tujuan
Membentuk jejaring keilmuan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8. Anggota HAKU
Anggota HAKU adalah yang pernah berpendidikan dan/atau melakukan kegiatan penelitian di Kyoto University; WNI maupun warga negara lain pun dapat menjadi anggota HAKU. Mereka disebut Almuni Kyoto University.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9. Struktur Organisasi
Organisasi HAKU terdiri dari pengurus pusat dan Koordinator setiap institusi.
Pasal 10. Kepengurusan
Pasal 11. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota yang bersifat mengembangkan himpunan dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 12. Kekayaan
Kekayaan Organisasi diperoleh dari:
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 13. Lambang, Bendera dan Atribut
HAKU mempunyai lambang, bendera dan atribut yang diatur pada ART.
BAB VIII
KOORDINATOR
Pasal 14. Koordinator
Koordinator dapat berada di setiap institusi di mana Alumni Kyoto University berada atau bekerja.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENGESAHAN
Pasal 16. Pembubaran dan Pengesahan
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17. Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dan diperjelas Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi.
——————————
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI KYOTO UNIVERSITY (HAKU)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1. Keanggotaan
Sistem keanggotaan bersifat terbatas.
Pasal 2. Hak dan Kewajiban
Setiap anggota berhak:
Setiap anggota berkewajiban:
Pasal 3. Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan HAKU berakhir karena:
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 4. Prosedur Berdirinya HAKU di setiap Institusi
Pasal 5. Fungsi Struktur Organisasi
Pengurus pusat berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan HAKU.
Pengurus perwakilan berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan HAKU dalam skala institusi.
Pasal 6. Kelengkapan Kepengurusan
Pada setiap pengurus pusat dan atau pengurus perwakilan dapat membentuk badan khusus yang bersifat nonstruktural.
Pasal 7. Pergantian Kepengurusan
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 8. Musyawarah
Pasal 9. Sahnya Musyawarah
Pasal 10. Hak Suara dan Bicara
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11. Hak Suara dan Bicara
BAB V
RAPAT
Pasal 12. Rapat
BAB VI
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 13. Lambang, Bendera dan Atribut
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 14. Syarat Pembubaran
Pasal 15. Penghibahan Kekayaan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16. Pedoman Organisasi
-