Himpunan Alumni Kyoto University
RSS icon Email icon Home icon
  • AD-ART

     

      clip_image002

      ANGGARAN DASAR

      HIMPUNAN ALUMNI KYOTO UNIVERSITY (HAKU)

      BAB I

      NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

      Pasal 1. Nama

      Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Kyoto University disingkat HAKU.

      Pasal 2. Waktu

      HAKU didirikan di Jakarta pada tanggal 18 April 2007 untuk waktu yang tidak ditentukan. (HAKU secara resmi dideklarasikan oleh President Kyoto University di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2007).

       

      Pasal 3. Tempat

      HAKU berkedudukan di Jakarta, dapat didirikan di setiap institusi tempat Alumni bekerja.

      BAB II

      ASAS

      Pasal 4. Asas

      HAKU berasaskan keilmuan dan kekeluargaan.

      BAB III

      SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

      Pasal 5. Sifat

      HAKU adalah organisasi keilmuan yang bersifat silaturahim, berciri kecendekiaan dan independen.

      Pasal 6. Fungsi

      HAKU berfungsi sebagai wadah bagi Alumni Kyoto University guna mengembangkan profesi dan keilmuan, menyatupadukan seluruh potensi dan partisipasinya dalam pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia.

       

      Pasal 7. Tujuan

      Membentuk jejaring keilmuan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

      BAB IV

      KEANGGOTAAN

      Pasal 8. Anggota HAKU

      Anggota HAKU adalah yang pernah berpendidikan dan/atau melakukan kegiatan penelitian di Kyoto University; WNI maupun warga negara lain pun dapat menjadi anggota HAKU. Mereka disebut Almuni Kyoto University.

       

      BAB V

      STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

      Pasal 9. Struktur Organisasi

      Organisasi HAKU terdiri dari pengurus pusat dan Koordinator setiap institusi.

       

      Pasal 10. Kepengurusan

      1. HAKU dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh Wakil Ketua, Sekertaris dan Bendahara.

      2. Pengurus HAKU di daerah terdiri dari Koordinator institusi.

      3. Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun.

         

        Pasal 11. Pengambilan Keputusan

        Pengambilan keputusan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota yang bersifat mengembangkan himpunan dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

        BAB VI

        KEKAYAAN

        Pasal 12. Kekayaan

        Kekayaan Organisasi diperoleh dari:

        1. Iuran Anggota.

        2. Sumbangan.

        3. Usaha lain yang sah dan halal.

          BAB VII

          LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT

          Pasal 13. Lambang, Bendera dan Atribut

          HAKU mempunyai lambang, bendera dan atribut yang diatur pada ART.

          BAB VIII

          KOORDINATOR

          Pasal 14. Koordinator

          Koordinator dapat berada di setiap institusi di mana Alumni Kyoto University berada atau bekerja.

          BAB IX

          PERUBAHAN

          Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar

          Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.

          BAB X

          PEMBUBARAN DAN PENGESAHAN

          Pasal 16. Pembubaran dan Pengesahan

          1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota yang diadakan khusus untuk itu.

          2. Pengesahan Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali pada Musyawarah Anggota tanggal 26 November 2007 di Jakarta.

            BAB XI

            PENUTUP

            Pasal 17. Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi

            Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dan diperjelas Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi.

             

             

             

            ——————————

            clip_image002[1]

            ANGGARAN RUMAH TANGGA

            HIMPUNAN ALUMNI KYOTO UNIVERSITY (HAKU)

            BAB I

            KEANGGOTAAN

            Pasal 1. Keanggotaan

            Sistem keanggotaan bersifat terbatas.

             

            Pasal 2. Hak dan Kewajiban

              Setiap anggota berhak:

            1. Aktif dalam kegiatan organisasi.

            2. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

            3. Memilih dan dipilih sesuai dengan aturan mekanisme yang diatur organisasi.

              Setiap anggota berkewajiban:

            1. Membayar iuran anggota.

            2. Menjunjung tinggi nama baik HAKU dan mematuhi semua ketetapan organisasi serta kode etik HAKU.

             

            Pasal 3. Berakhirnya Keanggotaan

              Keanggotaan HAKU berakhir karena:

            1. Meninggal dunia.

            2. Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertuis kepada pengurus HAKU.

            3. Hal-hal lain tentang keanggotaan diatur dalam Pedoman Organisasi.

            BAB II

            KEORGANISASIAN

             

            Pasal 4. Prosedur Berdirinya HAKU di setiap Institusi

            1. Bila di suatu institusi sekurang-kurangnya ada 1 orang anggota HAKU, mereka dapat membentuk perwakilan HAKU.
            2. Ketua HAKU memberi mandat kepada Koordinator institusi untuk memprakarsai terbentuknya perwakilan HAKU.

             

            Pasal 5. Fungsi Struktur Organisasi

            Pengurus pusat berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan HAKU.

            Pengurus perwakilan berfungsi sebagai Koordinator seluruh kegiatan HAKU dalam skala institusi.

             

            Pasal 6. Kelengkapan Kepengurusan

            Pada setiap pengurus pusat dan atau pengurus perwakilan dapat membentuk badan khusus yang bersifat nonstruktural.

             

            Pasal 7. Pergantian Kepengurusan

            1. Musyawarah Anggota memilih ketua dan formatur.
            2. Musyawarah Anggota menunjuk Koordinator baru pada setiap perwakilan institusi. Pergantian kepengurusan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
            3. Hal-hal lain tentang keorganisasian selanjutnya diatur dalam Pedoman Organisasi.

            BAB III

            MUSYAWARAH

             Pasal 8. Musyawarah

            1. Musyawarah diselenggarakan oleh pengurus pusat dihadiri oleh utusan dari perwakilan institusi.
            2. Musyawarah berfungsi untuk:
              • Meminta pertanggungjawaban dari Ketua.

              • Menetapkan dan melakukan penyempurnaan AD/ART.

              • Menetapkan Program Kerja Pengurus Pusat dan Rekomendasi.

              • Memilih dan menetapkan Ketua baru.

               

              Pasal 9. Sahnya Musyawarah

              1. Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah 1 dari seluruh unsur.
              2. Apabila jumlah perserta belum memenuhi syarat, musyawarah dapat ditunda paling lama 30 menit, setelah itu acara musyawarah dapat dilanjutkan.

               

              Pasal 10. Hak Suara dan Bicara

              1. Semua Peserta Musyawarah mempunyai Hak Berbicara.
              2. Hak Suara untuk pemilihan pada Musyawarah dimiliki oleh setiap anggota.
              3. Peninjau hanya bisa berbicara, apabila diberi hak oleh pimpinan sidang.
              4. Petunjuk pelaksanaan musyawarah diatur dalam Pedoman Organisasi.

              BAB IV

              SUSUNAN PENGURUS

              Pasal 11. Hak Suara dan Bicara

              1. Pengurus pusat terdiri dari pengurus harian dan Koordinator. Pengurus harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.

              2. Pengurus perwakilan terdiri dari Koordinator setiap institusi.

              3. Koordinator diajukan oleh anggota perwakilan dan ditetapkan oleh Ketua.

              BAB V

              RAPAT

              Pasal 12. Rapat

              1. Rapat pengurus harian berfungsi untuk:

                • Mengefektifkan informasi dan komunikasi antar jajaran organisasi dalam membicarakan kegiatan rutin himpunan.
                • Mengevaluasi pelaksanaan AD-ART, Keputusan dan Program Kerja Organisasi.
                • Melakukan penyempurnaan dan penyesuaian program sesuai dengan kemajuan dan perubahan keadaan.
                • Meningkatkan jaringan informasi dan komunikasi antar sesama wilayah, dan lembaga-lembaga otonom di seluruh wilayah.
              2. Rapat anggota diselenggarakan minimal sekali setahun dan dihadiri oleh pengurus pusat dan perwakilan institusi.

              3. Petunjuk penyelenggaraan rapat diatur dalam Pedoman Organisasi.

               

              BAB VI

              LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT

              Pasal 13. Lambang, Bendera dan Atribut

              1. Lambang atau logo HAKU adalah berupa sketsa gedung utama Kyoto University dan pohon Champora yang berada di depannya.

              2. Lambang HAKU dipergunakan pada kop surat dan amplop, papan nama organisasi, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu

              3. Atribut HAKU terdiri dari:

                • Kartu anggota
                • Topi dan kaos olahraga
                • Lencana/jepitan dasi
                • Stempel HAKU

              BAB VI

              PEMBUBARAN

              Pasal 14. Syarat Pembubaran

              1. Organisasi HAKU hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.

              2. Musyawarah tersebut, minimal dihadiri oleh separuh ditambah 1 dari jumlah anggota.

              3. Keputusan untuk membubarkan, dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 yang hadir.

               

              Pasal 15. Penghibahan Kekayaan

                1. Setelah HAKU dibubarkan, dibentuk Badan Likuidasi.
                2. Kekayaan organisasi dihibahkan kepada Badan Sosial atau organisasi yang mempunyai maksud dan tujuan yang sejalan dengan HAKU, dan dilakukan hanya oleh Badan Likuidasi.

              BAB VII

              PENUTUP

              Pasal 16. Pedoman Organisasi

                1. Hal yang tidak/belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan pada Pedoman Organisasi.

                2. Setelah Pedoman Organisasi ditetapkan oleh pengurus harian, keputusan harus didistribusikan kepada seluruh pengurus dan disosialisasikan kepada seluruh anggota.